Polisi menangkap delapan orang sindikat pembuat SIM palsu di Kabupaten Siak. (Foto: iNews TV)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat atau dokumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar satu pelaku DPO serta melacak keberadaan SIM palsu yang sudah beredar di masyarakat.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network