Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat atau dokumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar satu pelaku DPO serta melacak keberadaan SIM palsu yang sudah beredar di masyarakat.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait