PALANGKA RAYA, iNews.id – Empat pengedar sabu di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) dintangkap polisi dalam sepekan. Salah satu pelaku berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pulang Pisau.
Para pelaku yakni Rusdiansyah (36), David Yohanes (26) dan Efransyah (37) tercatat sebagai warga Kota Palangka Raya. Sedangkan Fransisco Wira Abdi (39) berstatus ASN ditangkap di Kabupaten Pulang Pisau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini mendekam di rumah tahanan Polda Kalteng.
“Penyidik masih mendalami pemeriksaan terhadap mereka,” katanya, Jumat (16/4/2021).
Dari tangan keempat tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 46 paket. Total berat lebih dari 172 gram.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait