Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti uang tunai dengan total lebih dari Rp5 juta yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
"Mereka ditangkap di tiga tempat yang berbeda dan diproses dalam dalam tiga perkara,” katanya.
Saat dilakukan penangkapan, salah satu dari mereka ada yang berusaha melarikan diri dari kejaran anggota. Namun akhirnya yang bersangkutan bisa ditangkap.
Penangkapan terhadap empat tersangka itu berawal pada 5 April 2021, anggota berhasil meringkus pelaku berinisial R dan DY di Jalan Kalimantan. Dari tangannya, polisi menyita sabu-sabu seberat 16,06 gram.
Di lokasi penangkapan kedua, tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng membekuk FWA di sebuah rumah Jalan Tingang Menteng, Kabupaten Pulang Pisau, Sabtu (10/4/2021). Saat rumahnya hendak digeledah, FWA yang berprofesi sebagai ASN itu sempat melakukan perlawanan.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait