“Namun saat itu disaksikan ketua RT, akhirnya yang bersangkutan tidak bisa melawan ketika ditemukan 147 gram lebih sabu di kediamannya,” katanya.
Kemudian pada penangkapan yang ketiga, polisi menangkap pria berinisial E dan menyita 8,21 gram sabu-sabu dan satu butir pil ekstasi beserta sejumlah barang bukti lainnya. Dia ditangkap di Jalan Kalimantan Gang Damai Palangka Raya, Rabu (14/4/2021) sekitar pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan.
Masing-masing tersangka yang kini sudah ditahan di kenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2009 tentang narkotika.
"Untuk ancaman hukuman penjaranya paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Kemudian mereka juga dikenakan denda sebanyak Rp10 miliar," demikian Nono.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait