PALANGKA RAYA, iNews.id – Empat pengedar sabu di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) dintangkap polisi dalam sepekan. Salah satu pelaku berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pulang Pisau.
Para pelaku yakni Rusdiansyah (36), David Yohanes (26) dan Efransyah (37) tercatat sebagai warga Kota Palangka Raya. Sedangkan Fransisco Wira Abdi (39) berstatus ASN ditangkap di Kabupaten Pulang Pisau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini mendekam di rumah tahanan Polda Kalteng.
“Penyidik masih mendalami pemeriksaan terhadap mereka,” katanya, Jumat (16/4/2021).
Dari tangan keempat tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 46 paket. Total berat lebih dari 172 gram.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti uang tunai dengan total lebih dari Rp5 juta yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
"Mereka ditangkap di tiga tempat yang berbeda dan diproses dalam dalam tiga perkara,” katanya.
Saat dilakukan penangkapan, salah satu dari mereka ada yang berusaha melarikan diri dari kejaran anggota. Namun akhirnya yang bersangkutan bisa ditangkap.
Penangkapan terhadap empat tersangka itu berawal pada 5 April 2021, anggota berhasil meringkus pelaku berinisial R dan DY di Jalan Kalimantan. Dari tangannya, polisi menyita sabu-sabu seberat 16,06 gram.
Di lokasi penangkapan kedua, tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng membekuk FWA di sebuah rumah Jalan Tingang Menteng, Kabupaten Pulang Pisau, Sabtu (10/4/2021). Saat rumahnya hendak digeledah, FWA yang berprofesi sebagai ASN itu sempat melakukan perlawanan.
“Namun saat itu disaksikan ketua RT, akhirnya yang bersangkutan tidak bisa melawan ketika ditemukan 147 gram lebih sabu di kediamannya,” katanya.
Kemudian pada penangkapan yang ketiga, polisi menangkap pria berinisial E dan menyita 8,21 gram sabu-sabu dan satu butir pil ekstasi beserta sejumlah barang bukti lainnya. Dia ditangkap di Jalan Kalimantan Gang Damai Palangka Raya, Rabu (14/4/2021) sekitar pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan.
Masing-masing tersangka yang kini sudah ditahan di kenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2009 tentang narkotika.
"Untuk ancaman hukuman penjaranya paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Kemudian mereka juga dikenakan denda sebanyak Rp10 miliar," demikian Nono.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait