KENDARI, iNews.id - Polisi menangkap seorang pengedar sabu jaringan lapas di Jalan Laute Baru, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Saat akan diamankan, pelaku sedang berjualan takjil.
Pelaku berinisial MR (23) yang merupakan pemain lama peredaran narkoba jaringan Lapas Kendari. Dia menyembunyikan paket sabu yang akan diedarkannya di dalam lapak jualan.
MR nekat tetap memasarkan sabunya. Lapak berjualan takjil ini hanya untuk menutupi motifnya berjualan narkoba. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kendari.
"Pelaku dan barang bukti sabu sudah diamankan petugas," kata Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, di Kota Kendari, Sultra, Kamis (15/4/2021).
Polisi mendapati 32 paket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat 56,83 gram. Pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman enam tahun penjara.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait