Dirreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo saat gelar perkara kasus umrah bodong. (Foto: iNews)

KENDARI, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menjerat dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok travel umrah ilegal, PT Tajak Ramadhan Grup dengan pasal penipuan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Kedua tersangka yakni, pria berinisial IGM yang menjabat sebagai Kepala Cabang, serta AN selaku Manajer operasional travel tersebut. 

Dirreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo mengungkapkan, skala kerugian dalam kasus ini tergolong masif. Berdasarkan posko pengaduan yang dibuka, polisi kebanjiran belasan laporan dari para korban yang gagal berangkat ke Tanah Suci.

“Sampai saat ini sudah ada 13 laporan resmi ke polisi dengan total korban 218 calon jemaah umrah. Untuk kerugian korban diperkirakan menembus angka Rp7 miliar,” ungkapnya, Jumat (26/6/2026). 

Guna mempercepat proses pelacakan aset (asset recovery), penyidik Ditreskrimum Polda Sultra telah membangun koordinasi intensif dengan pihak perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

"Satu aset berupa rumah tipe 36 yang berlokasi di Kelurahan Anawai, Kota Kendari, sudah resmi kami sita setelah mendapatkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Kendari. Tracing aset-aset lainnya masih terus berjalan di lapangan," kata Kombes Pol Wisnu Wibowo. 

Merespons pengungkapan besar tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Lalan Jaya, memberikan apresiasi tinggi atas ketegasan jajaran Polda Sultra. 

Lalan memastikan bahwa PT Tajak Ramadhan Grup cabang Kendari murni merupakan biro perjalanan ilegal. Nama perusahaan tersebut sama sekali tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi di database kementerian.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network