Zakat Fitrah 1445 H di Kabupaten Lebak Ditetapkan Rp40.000
Senin, 05 Februari 2024 - 16:26:00 WIB
Selain Zakat Fitrah, besaran Fidiah di tahun 1445 H ini juga ditetapkan sebesar Rp50.000.
"Fidiah itu kalau misalkan seseorang tidak bisa melaksanakan saum (puasa) karena berbagai hal sakit permanen tidak bisa melaksanakan qada itu sebesar Rp50.000. Jadi anak kenaikan dari tahun kemarin Rp35.000 dan Fidiah Rp45.000," ucapnya.
Editor: Nani Suherni