get app
inews
Aa Text
Read Next : Seleb TikTok Ratu Entok Ditangkap Polisi, Kasus Dugaan Penistaan Agama

Viral Pemilik Salon di Lebak Paksa Warga Sumpah dengan Injak Al Quran

Jumat, 10 April 2026 - 21:20:00 WIB
Viral Pemilik Salon di Lebak Paksa Warga Sumpah dengan Injak Al Quran
Tangkapan layar perempuan berdaster diduga dipaksa pemilik salon bersumpah dengan menginjak Al Quran di Lebak, Banten. (Foto: iNews)

LEBAK, iNews.id – Jagat media sosial di Kabupaten Lebak, Banten, dihebohkan dengan beredarnya video pendek yang memperlihatkan aksi seorang perempuan diduga dipaksa melakukan sumpah dengan cara menginjak kitab suci Al Quran.

Dalam video berdurasi kurang dari satu menit tersebut, tindakan intoleransi yang melukai perasaan umat Islam itu diduga dilakukan pemilik salon di Kampung Polotot, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Lebak. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi nekat tersebut diduga dipicu oleh masalah sepele, yakni hilangnya sejumlah barang berupa bedak dan minyak wangi di lokasi kejadian. 

Dalam rekaman video, terlihat seorang perempuan berkaus garis hitam putih yang diduga merupakan pemilik sebuah usaha salon kecantikan meminta perempuan berdaster cokelat untuk menginjak Al Quran. Tindakan itu diminta sebagai bentuk pembuktian bahwa sang korban tidak mencuri barang-barang miliknya.

Insiden tersebut sontak memancing reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah. Dia menegaskan, tindakan tersebut adalah penistaan yang tidak bisa ditoleransi. 

“Peristiwa ini tidak bisa ditoleransi karena menyangkut hal yang sangat sensitif (agama). Saya mengecam keras dan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti secara serius hingga tuntas,” kata Musa, Jumat (10/4/2026). 

Musa juga mengaku telah berkomunikasi langsung dengan pihak kepolisian agar kasus ini segera diproses sesuai aturan hukum yang berlaku guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di masyarakat. 

Kapolsek Malingping, AKP Dadan Jumhana, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pemaksaan sumpah injak Al-Quran tersebut. Untuk menjaga kondusivitas dan pendalaman lebih lanjut, kasus ini kini telah dilimpahkan ke tingkat Polres.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut