get app
inews
Aa Text
Read Next : Program MBG untuk Masyarakat Baduy Masih Dikaji, Ini Penjelasan BGN

Zakat Fitrah 1445 H di Kabupaten Lebak Ditetapkan Rp40.000

Senin, 05 Februari 2024 - 16:26:00 WIB
Zakat Fitrah 1445 H di Kabupaten Lebak Ditetapkan Rp40.000
Zakat Fitrah 1445 H di Kabupaten Lebak Ditetapkan Rp40.000 (Foto: iNews/Fariz Abdullah)

LEBAK, iNews.id - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lebak menetapkan Zakat Fitrah pada 1445 H sebesar Rp40.000. Keputusan itu berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan instansi pemerintah terkait.

Ketua BAZNAS Lebak, KH Wawan Gunawan mengatakan berdasarkan rapat bersama zakat fitrah jika dirupiahkan pada tahun 1445 H sebesar Rp40.000.

"Maka kami memutuskan bahwa apabila ingin masyarakat Kabupaten Lebak ingin dengan uang itu sebesar Rp40.000," kata Wawan, Senin (5/2/2024).

Menurut Wawan penetapan itu berdasarkan hasil rapat dan penyesuaian terhadap harga beras di Pasar Rangkasbitung. Pasalnya, besaran Zakat fitrah itu sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter.

"Jika tidak dengan beras bisa dengan uang. Makanya kita rapat dengan pimpinan BAZNAS, MUI, Pemerintah bahwa melihat harga pasar yang terjadi saat ini," tuturnya.

Selain Zakat Fitrah, besaran Fidiah di tahun 1445 H ini juga ditetapkan sebesar Rp50.000.

"Fidiah itu kalau misalkan seseorang tidak bisa melaksanakan saum (puasa) karena berbagai hal sakit permanen tidak bisa melaksanakan qada itu sebesar Rp50.000. Jadi anak kenaikan dari tahun kemarin Rp35.000 dan Fidiah Rp45.000," ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut