get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Mahasiswa Rekam Dosen Perempuan dalam Toilet Sudah Beraksi Berulang Kali

Transaksi Fiktif agar Dapat Poin Cashback, 4 Pemilik Toko Online Ditangkap Polisi

Rabu, 15 September 2021 - 15:39:00 WIB
Transaksi Fiktif agar Dapat Poin Cashback, 4 Pemilik Toko Online Ditangkap Polisi
Polda Banten saat menyampaikan keterangan dan menunjukan barang bukti dalam pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan dan pelanggaran ITE. (Foto: Antara)

SERANG, iNews.id - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana perdagangan dan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam perkara ini, empat orang yang diduga sebagai pelaku ditangkap.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi pada tanggal 27 Agustus 2021. Penyidik kemudian mengungkap empat pelaku tindak pidana perdagangan dan pelanggaran UU ITE.

"Kami berhasil mengamankan empat orang diduga pelaku berinisial BDK (34), BBK (35) dan HM (47) ketiganya pemilik toko seluler, lalu AT (35) pemilik toko pompa. Mereka ditangkap di empat toko di Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," ujar Dedi didampingi Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga di Mapolda, Rabu (15/9/2021).

Dedi mengatakan, modus operandi para pelaku yang juga sebagai pemilik toko yakni dengan membuat akun jualan online di salah satu e-commerce marketplace. Para pelaku juga mengaku aksinya tersebut sudah dilakukan sekitar satu tahun.

"Mereka membuat akun di salah satu e-commerce marketplace dengan seolah-olah menjual produk tertentu dan menciptakan pembeli fiktif dengan promo cashback serta penjual dan pembeli adalah sindikasi," kata Dedi.

Menurutnya, hal itu dilakukan para pelaku demi mendapatkan poin cashback.  Poin yang didapat dikumpulkan untuk ditukarkan dengan produk riil. Adapun barang yang dikirim para pelaku dengan pembeli fiktif, tidak sesuai dengan apa yang mereka jual. Seperti melakukan penjualan handphone namun yang dikirim kotak biskuit dalam bungkusan sehingga terkesan transaksi berjalan normal.

"Pelaku sudah melakukan aksinya selama satu tahun, namun transaksi yang paling besar dan sering itu terjadi empat bulan terakhir. Akibat aksi para pelaku tersebut, perusahaan e-commerce mengalami kerugian lebih dari Rp400 juta, namun masih dilakukan audit lebih lanjut terhadap kasus ini," kata Dedi.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut