Transaksi Fiktif agar Dapat Poin Cashback, 4 Pemilik Toko Online Ditangkap Polisi
Rabu, 15 September 2021 - 15:39:00 WIB
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Barang bukti tersebut di antaranya puluhan unit handphone beragam merk dan tipe, laptop dan printer. Kemudian buku tabungan dan kartu ATM, bukti elektronik berupa transaksi informasi dan elektronik dari akun yang dibuat pelaku.
"Beragam paket pesanan yang tidak sesuai kondisi riil dan lainnya juga sudah diamankan di Polda Banten," kata Shinto.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 51 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.
Editor: Donald Karouw