get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Mahasiswa Rekam Dosen Perempuan dalam Toilet Sudah Beraksi Berulang Kali

Transaksi Fiktif agar Dapat Poin Cashback, 4 Pemilik Toko Online Ditangkap Polisi

Rabu, 15 September 2021 - 15:39:00 WIB
Transaksi Fiktif agar Dapat Poin Cashback, 4 Pemilik Toko Online Ditangkap Polisi
Polda Banten saat menyampaikan keterangan dan menunjukan barang bukti dalam pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan dan pelanggaran ITE. (Foto: Antara)

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Barang bukti tersebut di antaranya puluhan unit handphone beragam merk dan tipe, laptop dan printer. Kemudian buku tabungan dan kartu ATM, bukti elektronik berupa transaksi informasi dan elektronik dari akun yang dibuat pelaku.

"Beragam paket pesanan yang tidak sesuai kondisi riil dan lainnya juga sudah diamankan di Polda Banten," kata Shinto.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 51 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar. 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut