Tolak Kenaikan UMK Tangerang 1,5 Persen, Buruh Demo ke Kantor Gubernur Banten Besok
TANGERANG, iNews.id - Buruh di Kota Tangerang menolak kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di kabupaten/kota di Provinsi Banten yang telah ditetapkan sebesar 1,5 persen untuk tahun 2021. Para buruh akan demo besok untuk menentang keputusan tersebut.
Para buruh berencana berdemonstrasi ke Kantor Gubernur Banten. Mereka akan mendesak agar keputusan mengenai kenaikan UMK yang telah ditandatangani oleh Gubernur Banten Wahidin Halim pada 20 November 2020 lalu tersebut dapat direvisi.
"Besaran UMK tahun 2021 sudah diketuk. Tapi kami tidak terima dan kecewa. Kami akan demo ke kantor Gubernur untuk menyatakan ketidaksetujuan. Aksi akan dilaksanakan pada Selasa 24-November 2020," kata Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Dedi Sudrajat, Senin (23/11/2020).
Dedi mengatakan, para buruh tidak terima dan merasa kecewa dengan kenaikan yang hanya sebesar 1,5 persen. Mereka tidak terima karena kenaikan yang ditetapkan tidak sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan.
Menurut Dedi, jumlah kenaikan UMK terlalu jauh dari Dewan Pengupahan Banten yang mengusulkan sebesar 3,33 persen. Sementara jumlah yang disetujui hanya setengah dari jumlah yang diusulkan.
"Kami menolak karena kenaikannya terlalu jauh dari usulan Dewan Pengupahan Provinsi Banten, unsur Serikat Pekerja sebesar 3,33 persen," katanya.
Editor: Maria Christina