get app
inews
Aa Text
Read Next : Libur Tahun Baru 2026, Wisata Baduy di Lebak Dipadati Pengunjung

Tolak Kenaikan UMK Tangerang 1,5 Persen, Buruh Demo ke Kantor Gubernur Banten Besok

Senin, 23 November 2020 - 11:30:00 WIB
Tolak Kenaikan UMK Tangerang 1,5 Persen, Buruh Demo ke Kantor Gubernur Banten Besok
Ilustrasi upah. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, kenaikan UMK tahun 2022 tertuang dalam surat Kepgub Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim pada 20 November 2020.

Adapun besaran UMK 2021 yang naik 1,5 persen tersebut di antaranya Kabupaten Pandeglang Rp2.800.292,64, Kabupaten Lebak Rp2.751.313,81, Kabupaten Serang Rp4.215.180,86, dan Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,65.

Kemudian Kota Tangerang Rp4.262.015,37, Kota Tangerang Selatan Rp4.230.792,65, Kota Serang Rp3.830.549,10, dan Kota Cilegon Rp4.309.772,64.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut