get app
inews
Aa Text
Read Next : Libur Tahun Baru 2026, Wisata Baduy di Lebak Dipadati Pengunjung

Tolak Kenaikan UMK Tangerang 1,5 Persen, Buruh Demo ke Kantor Gubernur Banten Besok

Senin, 23 November 2020 - 11:30:00 WIB
Tolak Kenaikan UMK Tangerang 1,5 Persen, Buruh Demo ke Kantor Gubernur Banten Besok
Ilustrasi upah. (Foto: Istimewa)

TANGERANG, iNews.id - Buruh di Kota Tangerang menolak kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di kabupaten/kota di Provinsi Banten yang telah ditetapkan sebesar 1,5 persen untuk tahun 2021. Para buruh akan demo besok untuk menentang keputusan tersebut.

Para buruh berencana berdemonstrasi ke Kantor Gubernur Banten. Mereka akan mendesak agar keputusan mengenai kenaikan UMK yang telah ditandatangani oleh Gubernur Banten Wahidin Halim pada 20 November 2020 lalu tersebut dapat direvisi.

"Besaran UMK tahun 2021 sudah diketuk. Tapi kami tidak terima dan kecewa. Kami akan demo ke kantor Gubernur untuk menyatakan ketidaksetujuan. Aksi akan dilaksanakan pada Selasa 24-November 2020," kata Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Dedi Sudrajat, Senin (23/11/2020).

Dedi mengatakan, para buruh tidak terima dan merasa kecewa dengan kenaikan yang hanya sebesar 1,5 persen. Mereka tidak terima karena kenaikan yang ditetapkan tidak sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan.

Menurut Dedi, jumlah kenaikan UMK terlalu jauh dari Dewan Pengupahan Banten yang mengusulkan sebesar 3,33 persen. Sementara jumlah yang disetujui hanya setengah dari jumlah yang diusulkan.

"Kami menolak karena kenaikannya terlalu jauh dari usulan Dewan Pengupahan Provinsi Banten, unsur Serikat Pekerja sebesar 3,33 persen," katanya.

Sementara itu, kenaikan UMK tahun 2022 tertuang dalam surat Kepgub Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim pada 20 November 2020.

Adapun besaran UMK 2021 yang naik 1,5 persen tersebut di antaranya Kabupaten Pandeglang Rp2.800.292,64, Kabupaten Lebak Rp2.751.313,81, Kabupaten Serang Rp4.215.180,86, dan Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,65.

Kemudian Kota Tangerang Rp4.262.015,37, Kota Tangerang Selatan Rp4.230.792,65, Kota Serang Rp3.830.549,10, dan Kota Cilegon Rp4.309.772,64.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut