Siswa SMA Jadi Korban Salah Tangkap di Pasangkayu, Polisi Kena Sanksi Adat

"Pada prinsipnya setiap manusia tidak luput dari kesalahan dan kekurangan sehingga tidak ada alasan untuk tidak saling memaafkan termasuk dalam kasus ini. Meski demikian sikap aparat yang melakukan pemukulan tersebut tetap diberikan sanksi," kata Kepala Adat Suku Da'a Panggo.
Kabag Sumda Polres Pasangkayu Kompol Sujarwo, mewakili Kapolres Pasangkayu, mengatakan, meminta maaf atas kejadian salah tangkap dan pemukul terhadap korban anak Suku Da’a dari Duria Sulapa oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu.
"Kami bersyukur dan berterima kasih atas berakhirnya permasalahan tersebut dengan damai sehingga semua pihak dapat menerima dengan baik. Kami berpesan agar masyarakat tidak panik saat ada pemeriksaan dari kepolisian sehingga tidak terjadi salah sangka seperti kejadian kemarin," kata Kompol Sujarwo.
Diketahui, perstiwa ini bermula pada Kamis 22 Juni 2023, personel Satres Narkoba Polres Pasangkayu melakukan operasi pengejaran dan penangkapan terhadap pengedar narkoba di Jalan Trans Sulawesi, Desa Kaloka, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu-Palu. Dalam operasi ini, polisi menangkap dan memukul dua siswa kelas 2 SMA.
Editor: Agus Warsudi