Siswa SMA Jadi Korban Salah Tangkap di Pasangkayu, Polisi Kena Sanksi Adat

PASANGKAYU, iNews.id - Kasus dua siswa SMA jadi korban salah tangkap dan pemukulan di Kelurahan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu pada 22 Juni 2023, berakhir damai. Personel Polres Pasangkayu yang melakukan kesalahan dijatuhi sanksi adat.
Polisi yang salah tangkap dikenakan denda adat sebesar Rp10 juta sebagai pengganti biaya pengobatan kedua korban.
Sanksi adat dijatuhkan melalui pertemuan adat Suku Da’a di Balai Pertemuan Adat atau Bantaya di Dusun Duria Sulapa, Desa Kalola, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Sabtu (24/6/2023).
Pertemuan dihadiri perwakilan Polres Pasangkayu Kompol Sujarwo bersama jajaran, Ketua Dewan Adat Suku Da’a, Babinsa, orang tua korban, pemerintah Desa Kalola dan warga Suku Da’a.
Setelah sanksi dijatuhkan, akhirnya perselisihan antara warga Suku Da'a dengan Polres Pasangkayu pun berujung damai.
Ketua Adat Suku Da’a Panggo mengatakan, sanksi yang dijatuhkan terbilang ringan, namun ini akan menjadi peringatan kepada kepolisian untuk tidak represif saat melakukan operasi.
"Pada prinsipnya setiap manusia tidak luput dari kesalahan dan kekurangan sehingga tidak ada alasan untuk tidak saling memaafkan termasuk dalam kasus ini. Meski demikian sikap aparat yang melakukan pemukulan tersebut tetap diberikan sanksi," kata Kepala Adat Suku Da'a Panggo.
Kabag Sumda Polres Pasangkayu Kompol Sujarwo, mewakili Kapolres Pasangkayu, mengatakan, meminta maaf atas kejadian salah tangkap dan pemukul terhadap korban anak Suku Da’a dari Duria Sulapa oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu.
"Kami bersyukur dan berterima kasih atas berakhirnya permasalahan tersebut dengan damai sehingga semua pihak dapat menerima dengan baik. Kami berpesan agar masyarakat tidak panik saat ada pemeriksaan dari kepolisian sehingga tidak terjadi salah sangka seperti kejadian kemarin," kata Kompol Sujarwo.
Diketahui, perstiwa ini bermula pada Kamis 22 Juni 2023, personel Satres Narkoba Polres Pasangkayu melakukan operasi pengejaran dan penangkapan terhadap pengedar narkoba di Jalan Trans Sulawesi, Desa Kaloka, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu-Palu. Dalam operasi ini, polisi menangkap dan memukul dua siswa kelas 2 SMA.
Ternyata, polisi salah tangkap. Dua siswa SMA yang mereka tangkap tidak terbukti mengedarkan narkoba. Warga Suku Da'a
pun protes. Ratusan warga Suku Da'a turun ke jalan dan menutup Jalan Trans Sulawesi guna mencari pelaku pemukulan.
Setelah melakukan negosiasi akhirnya warga Suku Da'a meninggalkan lokasi sambil menunggu proses selanjutnya melalu perwakilan yang dipercaya.
Editor: Agus Warsudi