Siswa SMA Jadi Korban Salah Tangkap di Pasangkayu, Polisi Kena Sanksi Adat

PASANGKAYU, iNews.id - Kasus dua siswa SMA jadi korban salah tangkap dan pemukulan di Kelurahan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu pada 22 Juni 2023, berakhir damai. Personel Polres Pasangkayu yang melakukan kesalahan dijatuhi sanksi adat.
Polisi yang salah tangkap dikenakan denda adat sebesar Rp10 juta sebagai pengganti biaya pengobatan kedua korban.
Sanksi adat dijatuhkan melalui pertemuan adat Suku Da’a di Balai Pertemuan Adat atau Bantaya di Dusun Duria Sulapa, Desa Kalola, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Sabtu (24/6/2023).
Pertemuan dihadiri perwakilan Polres Pasangkayu Kompol Sujarwo bersama jajaran, Ketua Dewan Adat Suku Da’a, Babinsa, orang tua korban, pemerintah Desa Kalola dan warga Suku Da’a.
Setelah sanksi dijatuhkan, akhirnya perselisihan antara warga Suku Da'a dengan Polres Pasangkayu pun berujung damai.
Ketua Adat Suku Da’a Panggo mengatakan, sanksi yang dijatuhkan terbilang ringan, namun ini akan menjadi peringatan kepada kepolisian untuk tidak represif saat melakukan operasi.
Editor: Agus Warsudi