Satwa Laut Dilindungi, 1449 Belangkas Akan Diselundupkan ke Malaysia Disita Polisi

PEKANBARU, iNews.id - Polsek Panipahan, Riau mengungkap dugaan perdagangan satwa dilindungi. Dalam pengungkapan ini petugas menyita 1449 ekor belangkas besar (tachypleus gigas)
Kasus penyelundupan itu terungkap berawal, pada Minggu, 26 Januari 2024, pukul 17.30 WIB Kanit Reskrim Polsek Panipahan, Bripka Rahmad Ilyas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi perdagangan satwa dilindungi.
Titik transaksi tersebut di Jalan Lingkar Bundaran Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
“Kita sita sebanyak 1449 ekor belakangkas yang merupakan satwa dilindungi oleh undang-undang. Kasus ini terungkap setelah mendapat informasi dari masyarakat,” ujar Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, Kamis (30/1/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata dia Kanit Reskrim berkoordinasi dengan Iptu Yopi Ferdian, Kapolsek Panipahan dan langsung memerintahkan penyelidikan di lokasi kejadian.
Editor: Kurnia Illahi