Kasus Perambahan di Lahan Konservasi TWA Sungai Dumai Riau, 2 Orang Jadi Tersangka
DUMAI, iNews.id - Polisi membongkar kasus perambahan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Sungai Dumai di Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu unit eksavator diamankan.
Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi warga mengenai adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Sungai Dumai. Laporan itu langsung ditindaklanjuti Unit Tipidter Satreskrim Polres Dumai dengan turun ke lokasi.
"Di lokasi, kami menemukan sekitar enam hektare lahan di dalam kawasan konservasi telah terbuka," kata AKBP Angga dikutip Jumat (13/2/2026).
Petugas mendapati aktivitas pembukaan lahan dilakukan dengan membuat parit atau kanal serta akses jalan menggunakan alat berat jenis ekskavator. Kegiatan tersebut dinilai mengubah bentang alam dan berisiko merusak fungsi ekologis kawasan konservasi.
"Kami telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yang diduga berperan langsung dalam kegiatan pembukaan lahan di dalam kawasan konservasi," katanya.
Dua tersangka masing-masing berinisial SR (48) dan SH (35). Keduanya dijerat Pasal 40B ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman hukuman terhadap kedua tersangka berupa pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal 10 tahun. Selain itu, mereka juga terancam denda kategori III hingga kategori IV sesuai ketentuan undang-undang.
Dalam perkara perambahan TWA Sungai Dumai ini, penyidik turut menyita satu unit ekskavator, satu telepon seluler dan sejumlah dokumen terkait aktivitas pembukaan lahan. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Dumai untuk proses penyidikan lanjutan.
Editor: Donald Karouw