Kapten Kapal Sea Dragon Tarawa Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Sabu 1,9 Ton
BATAM, iNews.id - Kapten kapal Sea Dragon Tarawa, Hasiholan Samosir (54), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,9 ton. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di PN Batam, Senin (9/3/2026) sore.
Ketua Majelis Hakim, Tiwik menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan jaksa. Majelis hakim juga menilai tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa.
“Tidak ada hal yang meringankan. Karena itu majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa,” ujar Tiwik didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi saat membacakan putusan dikutip dari iNews Batam.
Dalam amar putusan, Hasiholan dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.
Setelah putusan dibacakan, suasana ruang sidang sempat memanas. Sejumlah keluarga terdakwa yang hadir langsung menyampaikan protes terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Mereka menilai putusan tersebut tidak adil dan menyebut Hasiholan hanya menjadi korban dalam perkara yang diduga direncanakan oleh Jackie Tan, yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Tidak ada keadilan di persidangan ini. Suami saya tidak bersalah, dia hanya korban,” teriak istri terdakwa di ruang sidang.
Editor: Kurnia Illahi