get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Pleidoi Kasus 2 Ton Sabu di PN Batam, Keluarga ABK Dituntut Hukuman Mati Histeris

Kapten Kapal Sea Dragon Tarawa Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Sabu 1,9 Ton

Senin, 09 Maret 2026 - 21:53:00 WIB
Kapten Kapal Sea Dragon Tarawa Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Sabu 1,9 Ton
Kapten kapal Sea Dragon Tarawa, Hasiholan Samosir (54), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Batam. (Foto: iNews).

Dalam persidangan, Hasiholan juga menyatakan dia terjebak dalam pekerjaan yang diberikan oleh Jackie Tan. Dia mengaku hanya menjalankan tugas sebagai kapten kapal.

Menurut pengakuannya, kapal yang dikemudikannya semula bernama MV Aqua Star sebelum kemudian berganti nama menjadi Sea Dragon Tarawa. 

Kapal tersebut juga disebut kembali berubah nama menjadi MV North Star setelah menjalani proses docking di kawasan Tanjunguncang.

Hasiholan menjelaskan bahwa proses docking kapal di Batam diurus oleh dua orang bernama Ali dan Woli yang disebut sebagai karyawan perusahaan agen kapal PT Washa Indonesia Berlayar.

“Saya naik kapal dari Surabaya, saat itu masih bernama MV Aqua Star dan memiliki dokumen berlayar ke Batam. Setelah tiba di Batam, kapal docking di Tanjunguncang dan sempat terjadi pergantian nama,” ujarnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut