get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapendam Udayana: Proses Hukum Ayah Prada Lucky Tak Ada Kaitan dengan Kasus Lain

Saksi Letda Lukman Sebut Prada Lucky Namo Sempat Dinasihati sebelum Dianiaya

Selasa, 11 November 2025 - 17:30:00 WIB
Saksi Letda Lukman Sebut Prada Lucky Namo Sempat Dinasihati sebelum Dianiaya
Suasana sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang menghadirkan saksi terakhir Letda Inf Lukman Hakim, Selasa (11/11/2025). (Foto: IG/Pengadilan Militer III-15 Kupang

Majelis hakim menyatakan akan terus menggali fakta-fakta hukum dalam setiap persidangan untuk memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Proses hukum terhadap para terdakwa masih berlanjut, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan sebagai bagian dari upaya memperjelas kronologi kejadian serta peran masing-masing terdakwa.

Jika terbukti bersalah, total 22 terdakwa terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 131–132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang penganiayaan dan kelalaian atasan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut