get app
inews
Aa Text
Read Next : Keluarga Prada Lucky Histeris di Pengadilan Militer Kupang, Minta 17 Terdakwa Dipecat!

Ayah Prada Lucky Dilaporkan ke Denpom Dugaan Langgar Disiplin Militer, Kasus Apa?

Kamis, 06 November 2025 - 11:25:00 WIB
Ayah Prada Lucky Dilaporkan ke Denpom Dugaan Langgar Disiplin Militer, Kasus Apa?
Pelda Chrestian Namo, ayah dari almarhum Prada Lucky Namo dilaporkan ke Denpom Kupang. (Foto: iNews)

KUPANG, iNews.id - Pelda Chrestian Namo, ayah dari almarhum Prada Lucky Namo yang meninggal dunia akibat dianiaya seniornya, kini tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan atas dugaan pelanggaran disiplin militer. Kasus ini dilaporkan Kodim 1627/Rote Ndao ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang.

Pelda Chrestian diduga telah hidup bersama seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah sejak tahun 2018. Dari hubungan tersebut, keduanya diketahui telah memiliki dua orang anak.

Komandan Korem (Danrem) 161 Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Dia menegaskan tindakan tegas akan diambil sesuai aturan hukum militer yang berlaku.

“Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Chrestian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit,” ujar Brigjen Hendro Cahyono dikutip dari iNews TTU, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Pelda Chrestian melanggar kode etik dan aturan kedinasan TNI AD, sebagaimana tercantum dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/VII/2009, yang secara tegas melarang prajurit melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah.

Hasil pemeriksaan awal menyebutkan Pelda Chrestian Namo diduga melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) karena tidak menaati perintah kedinasan.

“Sudah jelas dalam ST Panglima TNI bahwa setiap prajurit wajib menjaga kehormatan diri dan institusi. Pelanggaran seperti ini bisa berimplikasi pada sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Danrem Wira Sakti.

Kasus tersebut kini ditangani oleh Denpom IX/1 Kupang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut