Ayah Prada Lucky Dilaporkan ke Denpom Dugaan Langgar Disiplin Militer, Kasus Apa?
KUPANG, iNews.id - Pelda Chrestian Namo, ayah dari almarhum Prada Lucky Namo yang meninggal dunia akibat dianiaya seniornya, kini tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan atas dugaan pelanggaran disiplin militer. Kasus ini dilaporkan Kodim 1627/Rote Ndao ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang.
Pelda Chrestian diduga telah hidup bersama seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah sejak tahun 2018. Dari hubungan tersebut, keduanya diketahui telah memiliki dua orang anak.
Komandan Korem (Danrem) 161 Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Dia menegaskan tindakan tegas akan diambil sesuai aturan hukum militer yang berlaku.
“Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Chrestian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit,” ujar Brigjen Hendro Cahyono dikutip dari iNews TTU, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Pelda Chrestian melanggar kode etik dan aturan kedinasan TNI AD, sebagaimana tercantum dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/VII/2009, yang secara tegas melarang prajurit melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah.
Hasil pemeriksaan awal menyebutkan Pelda Chrestian Namo diduga melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) karena tidak menaati perintah kedinasan.
“Sudah jelas dalam ST Panglima TNI bahwa setiap prajurit wajib menjaga kehormatan diri dan institusi. Pelanggaran seperti ini bisa berimplikasi pada sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Danrem Wira Sakti.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Denpom IX/1 Kupang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu,” ucapnya.
Danrem menegaskan setiap pelanggaran disiplin akan diproses secara transparan sesuai aturan.
“TNI tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Siapa pun yang melanggar akan diproses sesuai aturan,” ucapnya.
Sementara itu, Kapendam IX Udayana Kolonel Inf Widi Rahman menegaskan proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo merupakan bukti nyata komitmen TNI dalam menjunjung tinggi nilai kedinasan dan profesionalisme.
“Perlu kami tegaskan proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo murni karena pelanggaran disiplin prajurit. Hal ini tidak ada kaitannya dengan kasus lain. TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara,” ujar Kapendam.
Kolonel Widi juga menambahkan bahwa langkah tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh prajurit agar selalu menjaga kehormatan diri dan institusi.
Langkah Kodim 1627/Rote Ndao ini menjadi bukti bahwa TNI tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran, sekaligus mempertegas komitmen bahwa setiap prajurit harus menjadi teladan dalam sikap, moral, dan kehidupan berumah tangga sesuai dengan nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Editor: Donald Karouw