get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kg dan 2.000 Liquid Vape di Asahan

Ratu Narkoba Jambi Helen Dian Krisnawati Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:28:00 WIB
Ratu Narkoba Jambi Helen Dian Krisnawati Dituntut Hukuman Mati
Helen Dian Krisnawati yang dijuluki Ratu narkoba Jambi, dituntut pidana mati oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. (Foto: Azhari Sultan Jambi).

Sementara, rekan Helen pada sidang perkara sebelumnya, yakni terdakwa Arifani alias Ari Ambok telah dituntut selama sembilan tahun penjara dan terdakwa Didin alias Diding bin Tember telah dituntut pidana 12 tahun penjara masing-masing dalam berkas terpisah.

"Saat ini terdakwa Helen Dian Krisna ditahan di Lapas Perempuan Jambi," ucapnya.

Dia menyampaikan, agenda sidang berikutnya digelar Kamis (31/7/2025). Agenda sidang, yaitu pembacaan pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Helen Dian Krisnawati.

"Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Diketahui, Helen merupakan kartel narkoba terbesar wilayah Jambi yang membangun lapak dan base camp penjualan narkotika. Dalam aksinya, Helen Cs mendistribusikan narkotika jenis sabu-sabu 500-1.000 gram setiap pekannya.

Sedangkan hasil keuntungan yang bisa dikantongi mereka mulai Rp500 juta hingga Rp1 miliar per minggu.

Sebelumnya, pada 2024 tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil meringkus salah satu gembong narkoba terkenal di Jambi, Helen.

Helen ditangkap di wilayah Jakarta Barat dalam operasi penangkapan yang digelar di Jakarta pada Rabu, 10 Oktober 2024.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut