get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kg dan 2.000 Liquid Vape di Asahan

Ratu Narkoba Jambi Helen Dian Krisnawati Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:28:00 WIB
Ratu Narkoba Jambi Helen Dian Krisnawati Dituntut Hukuman Mati
Helen Dian Krisnawati yang dijuluki Ratu narkoba Jambi, dituntut pidana mati oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. (Foto: Azhari Sultan Jambi).

JAMBI, iNews.id - Helen Dian Krisnawati yang dijuluki Ratu narkoba Jambi, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (24/7/2025).

"Ya benar, terdakwa Helen dituntut pidana mati. JPU menilai terdakwa Helen terbukti bersalah," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, Kamis (24/7/2025).

Terdakwa Helen dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama terdakwa Harifani alias Ari Ambok dan Dindin Diding bin Tember melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia menjelaskan, dalam perkara ini, Helen Dian Krisnawati didakwa dengan dakwaan: Primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Yang menjadi dasar tuntutan, yaitu terdakwa pengendali jaringan narkotika di Kota Jambi," ucapnya.

Menurutnya, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. "Kemudian, perbuatan terdakwa merusak generasi muda Jambi, terdakwa dipersidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada hal yang meringankan," katanya. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut