Ratu Narkoba Jambi Helen Dian Krisnawati Dituntut Hukuman Mati
JAMBI, iNews.id - Helen Dian Krisnawati yang dijuluki Ratu narkoba Jambi, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (24/7/2025).
"Ya benar, terdakwa Helen dituntut pidana mati. JPU menilai terdakwa Helen terbukti bersalah," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, Kamis (24/7/2025).
Terdakwa Helen dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama terdakwa Harifani alias Ari Ambok dan Dindin Diding bin Tember melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia menjelaskan, dalam perkara ini, Helen Dian Krisnawati didakwa dengan dakwaan: Primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yang menjadi dasar tuntutan, yaitu terdakwa pengendali jaringan narkotika di Kota Jambi," ucapnya.
Menurutnya, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. "Kemudian, perbuatan terdakwa merusak generasi muda Jambi, terdakwa dipersidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada hal yang meringankan," katanya.
Sementara, rekan Helen pada sidang perkara sebelumnya, yakni terdakwa Arifani alias Ari Ambok telah dituntut selama sembilan tahun penjara dan terdakwa Didin alias Diding bin Tember telah dituntut pidana 12 tahun penjara masing-masing dalam berkas terpisah.
"Saat ini terdakwa Helen Dian Krisna ditahan di Lapas Perempuan Jambi," ucapnya.
Dia menyampaikan, agenda sidang berikutnya digelar Kamis (31/7/2025). Agenda sidang, yaitu pembacaan pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Helen Dian Krisnawati.
"Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Diketahui, Helen merupakan kartel narkoba terbesar wilayah Jambi yang membangun lapak dan base camp penjualan narkotika. Dalam aksinya, Helen Cs mendistribusikan narkotika jenis sabu-sabu 500-1.000 gram setiap pekannya.
Sedangkan hasil keuntungan yang bisa dikantongi mereka mulai Rp500 juta hingga Rp1 miliar per minggu.
Sebelumnya, pada 2024 tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil meringkus salah satu gembong narkoba terkenal di Jambi, Helen.
Helen ditangkap di wilayah Jakarta Barat dalam operasi penangkapan yang digelar di Jakarta pada Rabu, 10 Oktober 2024.
Editor: Kurnia Illahi