Polisi Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Antarpulau di Kepri, 1 Tersangka Ditangkap
Jumat, 16 Juni 2023 - 16:12:00 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 jo Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam pidana penjara seumur hidup.
Editor: Rizky Agustian