Polisi Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Antarpulau di Kepri, 1 Tersangka Ditangkap

BATAM, iNews.id - Polisi menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram di Kepulauan Riau (Kepri). Satu tersangka berinisial AL ditangkap di Perairan Tanjung Rambut, Kabupaten Karimun.
"Petugas berhasil menangkap tersangka berinisial AL yang akan melakukan penyelundupan sabu seberat 1 kg menggunakan kapal pancung dari Pulau Karimun ke Pulau Batam," ujar Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang, Jumat (16/6/2023).
Sebelum ditangkap, tersangka sempat berusaha membuang barang bukti dan melompat ke laut untuk melarikan diri.
Namun, kata Boy, petugas secara sigap menangkap tersangka dan menemukan barang bukti yang tersimpan dalam ransel.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku diberi upah Rp5 juta untuk mengantar sabu-sabu tersebut. Barang haram itu disebut berasal dari seorang buronan.
"Tersangka mengaku disuruh seseorang yang saat ini masuk DPO membawa sabu ke Batam dengan upah Rp5 juta," ujar Boy.
Dari upah itu, sebanyak Rp3 juta di antaranya digunakan untuk menyewa kapal pancung sebagai kendaraan tersangka ke lokasi tujuan. Sementara Rp2 juta sisanya dikantongi.
Editor: Rizky Agustian