get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Lengkap Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 9 Luka-Luka

Polisi dan TNI Turunkan Spanduk Ilegal Bergambar Habib Rizieq di Serang Banten

Selasa, 24 November 2020 - 18:30:00 WIB
Polisi dan TNI Turunkan Spanduk Ilegal Bergambar Habib Rizieq di Serang Banten
Personel gabungan Polri, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan spanduk dan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab di wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Selasa (24/11/2020). (Foto: SINDOnews/Teguh Mahardika)

SERANG, iNews.id - Personel gabungan Polri, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan spanduk dan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab di wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Operasi gabungan ini menyasar spanduk dan baliho ilegal yang tidak sesuai ketentuan.

Operasi gabungan Polres Serang, Kodim 0602 Serang, dan Satpol PP Pemkab ini dilakukan di setiap kecamatan di wilayah hukum Polres Serang. Penertiban spanduk bertujuan untuk menjaga estetika keindahan lingkungan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Dalam tugas ini, kami bersama TNI hanya mengawal dan membantu kegiatan personel Satpol PP demi kelancaran penertiban spanduk dan baliho yang tidak berizin di wilayah hukum Polres Serang," ujar Kapolres Serang AKBP Mariyono ditemui di Mapolres Serang, Selasa (24/11/2020).

Kapolres mengatakan, penertiban spanduk dan baliho ilegal ini akan terus dilakukan oleh Pemkab Serang. Mariyono berharap penertiban spanduk dan baliho yang tidak berizin tersebut bisa menjadikan efek jera bagi para pemasang dan tergugah untuk membayar pajak sehingga dapat menambah potensi pendapatan pajak daerah.

"Saya berharap penurunan operasi spanduk dan baliho maupun reklame yang tidak berizin ini bisa membuat mereka jera," katanya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut