Polisi dan TNI Turunkan Spanduk Ilegal Bergambar Habib Rizieq di Serang Banten
SERANG, iNews.id - Personel gabungan Polri, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan spanduk dan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab di wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Operasi gabungan ini menyasar spanduk dan baliho ilegal yang tidak sesuai ketentuan.
Operasi gabungan Polres Serang, Kodim 0602 Serang, dan Satpol PP Pemkab ini dilakukan di setiap kecamatan di wilayah hukum Polres Serang. Penertiban spanduk bertujuan untuk menjaga estetika keindahan lingkungan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Dalam tugas ini, kami bersama TNI hanya mengawal dan membantu kegiatan personel Satpol PP demi kelancaran penertiban spanduk dan baliho yang tidak berizin di wilayah hukum Polres Serang," ujar Kapolres Serang AKBP Mariyono ditemui di Mapolres Serang, Selasa (24/11/2020).
Kapolres mengatakan, penertiban spanduk dan baliho ilegal ini akan terus dilakukan oleh Pemkab Serang. Mariyono berharap penertiban spanduk dan baliho yang tidak berizin tersebut bisa menjadikan efek jera bagi para pemasang dan tergugah untuk membayar pajak sehingga dapat menambah potensi pendapatan pajak daerah.
"Saya berharap penurunan operasi spanduk dan baliho maupun reklame yang tidak berizin ini bisa membuat mereka jera," katanya.
Tak hanya itu, Kapolres memastikan spanduk maupun baliho dengan konten atau isian yang bersifat provokatif berpotensi mengganggu keamanan serta kehidupan masyarakat juga menjadi sasaran penertiban petugas. Penertiban itu juga sesuai arahan untuk menindak tegas terhadap potensi yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan.
"Kami terus memantau di setiap sudut perkotaan maupun jalanan. Saat ada spanduk yang tidak sesuai aturan kami tertibkan. Apalagi spanduk maupun baliho dengan konten yang cenderung provokatif dan berpotensi mengganggu keutuhan NKRI langsung petugas tertibkan," katanya.
Editor: Maria Christina