Polda Riau Bongkar Peredaran Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas Pekanbaru

Dia menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (2/7/2025), pukul 20.00 WIB, di sekitar Jalan Paus Marpoyan Damai, Pekanbaru tim menerima informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan ciri-ciri yang diberikan, kata dia petugas yang dipimpin Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang berhasil menangkap seorang residivis berinisial BN asal Kampar, saat mengendarai sepeda motor.
Setelah digeledah, ditemukan sebungkus plastik hitam berisi sabu seberat 215 gram yang disembunyikan di laci motornya. BN langsung dibawa ke Mapolda Riau beserta barang bukti.
Dari hasil interogasi, BN mengaku hanya disuruh oleh seseorang bernama AL alias Adul untuk mengambil paket tersebut. Penelusuran lebih lanjut mengungkap fakta AL alias Adul merupakan seorang narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Pekanbaru.
Pengembangan kasus berlanjut pada Kamis (3/7/2025) pukul 13.00 WIB. Dari pengakuan AL, terungkap bahwa dia menerima perintah dari sesama narapidana RD alias Koplak.
"RD memanfaatkan BN sebagai kurir karena BN memiliki tunggakan utang kepada napi lain berinisial HA alias Belong, yang ternyata adalah pemilik asli sabu tersebut," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi