Polda Riau Bongkar Peredaran Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas Pekanbaru

PEKANBARU, iNews.id - Ditresnarkoba Polda Riau kembali membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru, Riau. Dalam operasi gabungan ini tiga narapidana yang merupakan gembong narkoba berhasil ditangkap.
Ketiga narapidana itu berinisial RD alias Koplak yang. Sebelumnya RD ditangkap BNN pada 2019 dan divonis seumur hidup terkait kasus narkoba 50 kilogram.
Kemudian narapidana AL, ditangkap Polsek Sukajadi Pekanbaru pada 2023 dan divonis 11 tahun terkait kasus narkoba lima paket dikembangkan menjadi 2,5 kilogram.
Selanjutnya, narapidana HA alias Belong yang ditangkap Polresta Pekanbaru pada 2020 dan divonis 14 tahun terkait kasus narkoba 3 kilogram. HA juga diketahui memiliki senjata api rakitan jenis pistol dan kerap menggunakannya untuk merampok serta mengawal narkotika.
Selain ketiga narapidana, polisi juga menangkap resedivis narkoba yang sebelumnya ditangkap terlebih dahulu, yakni berinisial BN.
Tersangka BN merupakan seorang resedivis yang ditangkap Polres Kampar pada 2016 dan divonis dua tahun penjara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan, pengungkapan kasus ini di bantu oleh Kepala KPLP Lapas Pekanbaru Febri Sadam beserta jajarannya dalam membuktikan serta membasmi peredaran narkoba yang masih marak di Kota Pekanbaru
“Ini menjadi peringatan keras bagi kita bahwa sinergitas dan saling mendukung Polda Riau dan Lapas dalam pemberantarsan peredaran narkoba berbuah manis, dari hulu hingga hilir, tak ada tempat bagi gembong narkoba semua akan kami kejar,” ujar Kombes Putu Yudha, Sabtu (5/7/2025).
Dia menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (2/7/2025), pukul 20.00 WIB, di sekitar Jalan Paus Marpoyan Damai, Pekanbaru tim menerima informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan ciri-ciri yang diberikan, kata dia petugas yang dipimpin Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang berhasil menangkap seorang residivis berinisial BN asal Kampar, saat mengendarai sepeda motor.
Setelah digeledah, ditemukan sebungkus plastik hitam berisi sabu seberat 215 gram yang disembunyikan di laci motornya. BN langsung dibawa ke Mapolda Riau beserta barang bukti.
Dari hasil interogasi, BN mengaku hanya disuruh oleh seseorang bernama AL alias Adul untuk mengambil paket tersebut. Penelusuran lebih lanjut mengungkap fakta AL alias Adul merupakan seorang narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Pekanbaru.
Pengembangan kasus berlanjut pada Kamis (3/7/2025) pukul 13.00 WIB. Dari pengakuan AL, terungkap bahwa dia menerima perintah dari sesama narapidana RD alias Koplak.
"RD memanfaatkan BN sebagai kurir karena BN memiliki tunggakan utang kepada napi lain berinisial HA alias Belong, yang ternyata adalah pemilik asli sabu tersebut," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi