Polda Kepri: Pelat Nomor Kendaraan Warna Hijau Berlaku di Batam, Bintan dan Karimun
Kamis, 29 September 2022 - 15:45:00 WIB
Perbedaan warna pelat nomor kendaraan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021.
"Sehingga dengan adanya pelat hijau, nantinya pemilik kendaraan terbebas dari penanganan bea masuk," ujarnya.
Sedangkan untuk wilayah lain di Kepri berlaku pelat nomor warna dasar putih dan tulisan hitam. Menurutnya, penggantian pelat nomor itu akan dilakukan secara bertahap.
"Jangan mengganti sendiri karena ini bertahap sehingga belum ada penindakan bagi yang pelat kendaraan masih berwarna dasar hitam," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto