get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi ABK asal Medan Dituntut Hukuman Mati terkait Penyelundupan Sabu 2 Ton

Polda Kepri: Pelat Nomor Kendaraan Warna Hijau Berlaku di Batam, Bintan dan Karimun

Kamis, 29 September 2022 - 15:45:00 WIB
Polda Kepri: Pelat Nomor Kendaraan Warna Hijau Berlaku di Batam, Bintan dan Karimun
Polda Kepri menerapkan pelat nomor kendaraan warna hijau di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan dan Karimun mulai 1 Oktober 2022. (Foto: ANTARA)

Perbedaan warna pelat nomor kendaraan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021.

"Sehingga dengan adanya pelat hijau, nantinya pemilik kendaraan terbebas dari penanganan bea masuk," ujarnya.

Sedangkan untuk wilayah lain di Kepri berlaku pelat nomor warna dasar putih dan tulisan hitam. Menurutnya, penggantian pelat nomor itu akan dilakukan secara bertahap. 

"Jangan mengganti sendiri karena ini bertahap sehingga belum ada penindakan bagi yang pelat kendaraan masih berwarna dasar hitam," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut