get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Terima Dipecat, 3 Anggota Polda Kepri Penganiaya Bripda Natanael Ajukan Banding

Terungkap! Ini Alasan 4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Dipecat dari Polri 

Sabtu, 18 April 2026 - 19:23:00 WIB
Terungkap! Ini Alasan 4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Dipecat dari Polri 
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei. (Foto: Ist)

BATAM, iNews.id – Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Bidpropam Polda Kepri telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap empat anggota polisi yang terlibat kasus penganiayaan Bripda Natanael Simanungkalit

Keempat anggota polisi yang berdinas di Direktorat Samapta Polda Kepri itu dipecat tidak hormat atau PTDH karena dinilai terbukti melanggar kode etik. 

Keempatnya adalah Bripda Arruana Sihombing yang merupakan otak atau pelaku utama penganiayaan Bripda Natanael Simanungkalit. Selain itu, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas dan Bripda Muhammad Al-Farisi. 

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, keempatnya dijerat dengan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang mengatur bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar sumpah/janji jabatan dan atau kode etik profesi. 

"Ketentuan ini diperkuat dengan Pasal 8 huruf C angka 1 dan Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," katanya, Jumat (17/4/2026). 

Selain keempat pelanggar, sidang juga menghadirkan enam orang saksi, yakni AKP dr Leonardo, Bripda Muhammad Guntur, Bripda Timoti Manase Sinulingga, Bripda Zonatan Pratama, Bripda Pandapotan Hutabarat dan Bripda Seva Adrian Molana. 

Dia mengatakan, tiga anggota yang dipecat sebagai anggota Polri mengajukan banding. 

"Kepada ketiga pelanggar yang mengajukan keberatan, diberikan hak untuk mengajukan banding dalam waktu tiga hari sejak putusan dibacakan, dengan penyampaian memori banding selambat-lambatnya 21 hari," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut