get app
inews
Aa Text
Read Next : KLM Green 6 Tenggelam di Karimun, 4 ABK Selamat 1 Hilang

Polda Kepri: Pelat Nomor Kendaraan Warna Hijau Berlaku di Batam, Bintan dan Karimun

Kamis, 29 September 2022 - 15:45:00 WIB
Polda Kepri: Pelat Nomor Kendaraan Warna Hijau Berlaku di Batam, Bintan dan Karimun
Polda Kepri menerapkan pelat nomor kendaraan warna hijau di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan dan Karimun mulai 1 Oktober 2022. (Foto: ANTARA)

BATAM, iNews.id - Pelat nomor kendaraan bermotor di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Kepulauan Riau berwarna dasar hijau dan tulisan hitam. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Oktober 2022.

Kawasan FTZ yang dimaksud adalah Batam, Bintan, dan Karimun. Penerapan itu untuk memudahkan pemilik mobil maupun motor mendapat fasilitas pembebasan bea masuk.

"Berlakunya mulai tanggal 1 Oktober nanti," kata Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto di Batam, Kamis (29/9/2022).

Menurutnya, pelat hijau ini diperuntukkan khusus untuk kendaraan yang hanya berada di kawasan perdagangan bebas atau yang secara internasional dikenal dengan istilah Free Trade Zone (FTZ).

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut