Polda Kepri: Pelat Nomor Kendaraan Warna Hijau Berlaku di Batam, Bintan dan Karimun
BATAM, iNews.id - Pelat nomor kendaraan bermotor di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Kepulauan Riau berwarna dasar hijau dan tulisan hitam. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Oktober 2022.
Kawasan FTZ yang dimaksud adalah Batam, Bintan, dan Karimun. Penerapan itu untuk memudahkan pemilik mobil maupun motor mendapat fasilitas pembebasan bea masuk.
"Berlakunya mulai tanggal 1 Oktober nanti," kata Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto di Batam, Kamis (29/9/2022).
Menurutnya, pelat hijau ini diperuntukkan khusus untuk kendaraan yang hanya berada di kawasan perdagangan bebas atau yang secara internasional dikenal dengan istilah Free Trade Zone (FTZ).
Perbedaan warna pelat nomor kendaraan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021.
"Sehingga dengan adanya pelat hijau, nantinya pemilik kendaraan terbebas dari penanganan bea masuk," ujarnya.
Sedangkan untuk wilayah lain di Kepri berlaku pelat nomor warna dasar putih dan tulisan hitam. Menurutnya, penggantian pelat nomor itu akan dilakukan secara bertahap.
"Jangan mengganti sendiri karena ini bertahap sehingga belum ada penindakan bagi yang pelat kendaraan masih berwarna dasar hitam," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto