Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp42 Miliar asal Pekanbaru
Rabu, 29 Maret 2023 - 17:24:00 WIB

Dia menambahkan, para pelaku dalam melakukan aksinya hanya diberikan uang jajan.
"Mereka hanya diberikan uang jalan selama perjalanan sebesar Rp5 juta. Sedangkan untuk upah masih dijanjikan pemasok," tegasnya.
Dia mengatakan, bila dihitung secara ekonomis, ekstasi 14.958 butir nilainya sekitar Rp3 miliar. Sementara sabu seberat sekitar lebih 30 kg diperkirakan bernilai Rp39 miliar.
"Kalau digabungkan, total nilai keseluruhannya mencapai Rp42 miliar," ungkapnya
Guna penyelidikan lebih lanjut, keempat tersangka ditahan di sel tahanan Mapolda Jambi.
Editor: Candra Setia Budi