Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp42 Miliar asal Pekanbaru

Tidak menunggu lama, tim Subdit II, Dirresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, petugas mendapatkan dua mobil minibus warna silver yang mencurigakan. Saat didekati, kedua mobil tersebut langsung tancap gas kabur melarikan diri.
Aksi kejar-kejaran pun tidak terelakkan lagi di kawasan Rantaubadak, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Nahas, salah satu mobil pelaku menabrak bumper truk hingga bagian depan mobil ringsek.
Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan dua tas ransel besar milik pelaku.
Dugaan petugas benar adanya. Ketika diperiksa tas bawaan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti sabu dan pil ekstasi.
Sedangkan, satu mobil pelaku lainnya berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan.
"Mereka ini statusnya masih sebagai pengedar narkoba. Tapi masih kita dalami hingga siapa pemasoknya," ungkapnya.
Editor: Candra Setia Budi