get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Akal Culas Pemilik RPK Bulog Oplos Beras Subsidi SPHP di Jambi

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp42 Miliar asal Pekanbaru

Rabu, 29 Maret 2023 - 17:24:00 WIB
Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp42 Miliar asal Pekanbaru
Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi asal Pekanbaru senilai lebih dari Rp42 miliar. (Foto: Azhari Sultan/iNews)

JAMBI, iNews.id - Jajaran tim Subdit II Dirresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi asal Pekanbaru senilai lebih dari Rp42 miliar. Barang haram itu didapat dari empat pelaku.

Keempat tersangka, berinisial YF, CD, ZI dan BN, semuanya merupakan warga Pekanbaru. Mereka diamankan di kawasan Kabupaten Muarojambi, Jambi.

"Untuk barang bukti berupa sabu beratnya sekitar Rp30,1 kg dan ekstasi sebanyak 14.958 butir," kata Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, Rabu (29/3/2023).

Dari keterangan tersangka, kata dia, barang haram tersebut berasal dari wilayah tersangka di Pekanbaru. 

"Rencananya, sabu dan ekstasi tersebut akan dibawa untuk diedarkan mereka ke Sumatera Selatan," ungkapnya.
 
Dia mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya peredaran narkoba dari luar Provinsi Jambi pada 27 Maret 2023 lalu.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut