Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp42 Miliar asal Pekanbaru

JAMBI, iNews.id - Jajaran tim Subdit II Dirresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi asal Pekanbaru senilai lebih dari Rp42 miliar. Barang haram itu didapat dari empat pelaku.
Keempat tersangka, berinisial YF, CD, ZI dan BN, semuanya merupakan warga Pekanbaru. Mereka diamankan di kawasan Kabupaten Muarojambi, Jambi.
"Untuk barang bukti berupa sabu beratnya sekitar Rp30,1 kg dan ekstasi sebanyak 14.958 butir," kata Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, Rabu (29/3/2023).
Dari keterangan tersangka, kata dia, barang haram tersebut berasal dari wilayah tersangka di Pekanbaru.
"Rencananya, sabu dan ekstasi tersebut akan dibawa untuk diedarkan mereka ke Sumatera Selatan," ungkapnya.
Dia mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya peredaran narkoba dari luar Provinsi Jambi pada 27 Maret 2023 lalu.
Editor: Candra Setia Budi