Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp42 Miliar asal Pekanbaru

JAMBI, iNews.id - Jajaran tim Subdit II Dirresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi asal Pekanbaru senilai lebih dari Rp42 miliar. Barang haram itu didapat dari empat pelaku.
Keempat tersangka, berinisial YF, CD, ZI dan BN, semuanya merupakan warga Pekanbaru. Mereka diamankan di kawasan Kabupaten Muarojambi, Jambi.
"Untuk barang bukti berupa sabu beratnya sekitar Rp30,1 kg dan ekstasi sebanyak 14.958 butir," kata Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, Rabu (29/3/2023).
Dari keterangan tersangka, kata dia, barang haram tersebut berasal dari wilayah tersangka di Pekanbaru.
"Rencananya, sabu dan ekstasi tersebut akan dibawa untuk diedarkan mereka ke Sumatera Selatan," ungkapnya.
Dia mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya peredaran narkoba dari luar Provinsi Jambi pada 27 Maret 2023 lalu.
Tidak menunggu lama, tim Subdit II, Dirresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, petugas mendapatkan dua mobil minibus warna silver yang mencurigakan. Saat didekati, kedua mobil tersebut langsung tancap gas kabur melarikan diri.
Aksi kejar-kejaran pun tidak terelakkan lagi di kawasan Rantaubadak, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Nahas, salah satu mobil pelaku menabrak bumper truk hingga bagian depan mobil ringsek.
Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan dua tas ransel besar milik pelaku.
Dugaan petugas benar adanya. Ketika diperiksa tas bawaan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti sabu dan pil ekstasi.
Sedangkan, satu mobil pelaku lainnya berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan.
"Mereka ini statusnya masih sebagai pengedar narkoba. Tapi masih kita dalami hingga siapa pemasoknya," ungkapnya.
Dia menambahkan, para pelaku dalam melakukan aksinya hanya diberikan uang jajan.
"Mereka hanya diberikan uang jalan selama perjalanan sebesar Rp5 juta. Sedangkan untuk upah masih dijanjikan pemasok," tegasnya.
Dia mengatakan, bila dihitung secara ekonomis, ekstasi 14.958 butir nilainya sekitar Rp3 miliar. Sementara sabu seberat sekitar lebih 30 kg diperkirakan bernilai Rp39 miliar.
"Kalau digabungkan, total nilai keseluruhannya mencapai Rp42 miliar," ungkapnya
Guna penyelidikan lebih lanjut, keempat tersangka ditahan di sel tahanan Mapolda Jambi.
Editor: Candra Setia Budi