get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahkamah Agung Anulir Vonis Lepas 3 Korporasi Kasus Minyak Goreng!

Polda Bengkulu Ungkap Kasus Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Selasa, 04 November 2025 - 17:19:00 WIB
Polda Bengkulu Ungkap Kasus Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, 1 Orang Ditetapkan Tersangka
Polda Bengkulu mengungkap dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan yang memproduksi dan menjual minyak goreng sawit merek V 5AWIT. (Foto: Polda Bengkulu).

Jumlah distribusi mencapai sekitar 8.174 krat/lusin untuk kemasan 800 ml dan 501 krat/lusin untuk kemasan 1000 ml. 

“Harga penjualan kemasan 800 Ml sebesar Rp. 171.000/lusin, sedang kemasan 1000 Ml sebesar Rp. 198.000/lusin dan oleh pelaku usaha Minyak Goreng Sawit tersebut dijual ke toko-toko di seputaran Kota Bengkulu dengan harga penjualan kemasan 800 Ml sebesar Rp. 176.000/lusin dan kemasan 1000 Ml sebesar Rp. 210.000/lusin,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan/atau c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 335 krat/lusin minyak goreng V 5AWIT kemasan 800 ml, 27 krat/lusin kemasan 1 liter, serta dokumen dan berkas perusahaan milik tersangka.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut