Polda Bengkulu Ungkap Kasus Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, 1 Orang Ditetapkan Tersangka
Jumlah distribusi mencapai sekitar 8.174 krat/lusin untuk kemasan 800 ml dan 501 krat/lusin untuk kemasan 1000 ml.
“Harga penjualan kemasan 800 Ml sebesar Rp. 171.000/lusin, sedang kemasan 1000 Ml sebesar Rp. 198.000/lusin dan oleh pelaku usaha Minyak Goreng Sawit tersebut dijual ke toko-toko di seputaran Kota Bengkulu dengan harga penjualan kemasan 800 Ml sebesar Rp. 176.000/lusin dan kemasan 1000 Ml sebesar Rp. 210.000/lusin,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan/atau c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 335 krat/lusin minyak goreng V 5AWIT kemasan 800 ml, 27 krat/lusin kemasan 1 liter, serta dokumen dan berkas perusahaan milik tersangka.
Editor: Kurnia Illahi