Polda Bengkulu Ungkap Kasus Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, 1 Orang Ditetapkan Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Polda Bengkulu melalui Subdit Indagsi Ditreskrimsus mengungkap dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan yang memproduksi dan menjual minyak goreng sawit merek V 5AWIT. Minyak tersebut diduga tidak sesuai dengan berat bersih atau isi yang tertera pada label kemasan.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardana mengatakan, penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial JS, warga Belitang, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan dan menjabat sebagai Direktur PT Cipta Permata Ibunda, produsen minyak goreng merek V 5AWIT dengan kemasan 800 ml dan 1000 ml.
“Kemasan 800 Mililiter didapat hasil rata-rata 706,5 ml dengan kesalahan rata-rata -93,5 ml. Goreng Sawit merek V 5AWIT kemasan 1000 Mililiter, didapat hasil rata-rata 884,5 ml dengan kesalahan rata-rata -115,5 ml. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Minyak Goreng Merek V 5AWIT Kemasan 800 Ml dan kemasan 1000 Ml tidak sesuai dengan label kemasan,” kata Kombes Pol Andy dikutip Selasa (4/11/2025).
Kasubdit Indagsi Polda Bengkulu Kompol Jery Antonius Nainggolan menjelaskan bahwa sejak Februari 2025, tersangka telah mendistribusikan minyak goreng dengan isi kurang dari takaran ke berbagai daerah, termasuk Bengkulu.
Jumlah distribusi mencapai sekitar 8.174 krat/lusin untuk kemasan 800 ml dan 501 krat/lusin untuk kemasan 1000 ml.
“Harga penjualan kemasan 800 Ml sebesar Rp. 171.000/lusin, sedang kemasan 1000 Ml sebesar Rp. 198.000/lusin dan oleh pelaku usaha Minyak Goreng Sawit tersebut dijual ke toko-toko di seputaran Kota Bengkulu dengan harga penjualan kemasan 800 Ml sebesar Rp. 176.000/lusin dan kemasan 1000 Ml sebesar Rp. 210.000/lusin,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan/atau c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 335 krat/lusin minyak goreng V 5AWIT kemasan 800 ml, 27 krat/lusin kemasan 1 liter, serta dokumen dan berkas perusahaan milik tersangka.
Editor: Kurnia Illahi