get app
inews
Aa Text
Read Next : Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan, Diduga Peras Pengedar Obat Keras Rp375 Juta

Dirresnarkoba Polda NTT Dicopot Diduga Peras Pengedar Obat Rp375 Juta, Terancam Dipecat

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:33:00 WIB
Dirresnarkoba Polda NTT Dicopot Diduga Peras Pengedar Obat Rp375 Juta, Terancam Dipecat
ilustrasi Dirresnarkob Polda NTT dicopot dari jabatannya buntut dugaan pemerasan tersangka pengedar obat keras. (foto: ist)

JAKARTA, iNews.id – Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTT, Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro, resmi dinonaktifkan dari jabatannya setelah diduga terlibat aksi pemerasan terhadap tersangka pengedar obat keras senilai Rp375 juta. 

Aksi ilegal ini diduga dilakukan bersama sejumlah personel lainnya saat menangani kasus peredaran obat terlarang jenis poppers. 

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menjelaskan, kasus ini mencuat saat proses penyidikan perkara kesehatan yang berlangsung pada Maret hingga Juli 2025. Muncul dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang oleh perwira menengah tersebut. 

"Dalam proses penyidikan muncul dugaan penyalahgunaan wewenang melibatkan KBP ATB (Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro) bersama sejumlah anggota lainnya," ujar Henry, Minggu (15/3/2026). 

Modus yang digunakan adalah melakukan negosiasi terkait aset dan memanfaatkan masa penahanan dua tersangka berinisial SF dan JH. Total uang yang diperas dari para tersangka mencapai angka Rp375 juta.

Ironisnya, tindakan oknum polisi ini berdampak buruk pada penegakan hukum. Henry menyebutkan bahwa tahap II atau penyerahan tersangka ke pihak kejaksaan menjadi terhambat. Bahkan, salah satu tersangka pengedar obat keras tersebut kini menghilang dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Selain Kombes Ardiyanto, Bidpropam Polda NTT juga telah memeriksa sejumlah personel lainnya, termasuk Kanit Narkoba AKP Hadi Samsul Bahri dan lima penyidik pembantu.

Terancam Sanksi PTDH

Guna menjaga objektivitas pemeriksaan, Kombes Ardiyanto kini telah ditarik dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Divisi Propam Polri.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut