get app
inews
Aa Text
Read Next : Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan, Diduga Peras Pengedar Obat Keras Rp375 Juta

Dirresnarkoba Polda NTT Dicopot Diduga Peras Pengedar Obat Rp375 Juta, Terancam Dipecat

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:33:00 WIB
Dirresnarkoba Polda NTT Dicopot Diduga Peras Pengedar Obat Rp375 Juta, Terancam Dipecat
ilustrasi Dirresnarkob Polda NTT dicopot dari jabatannya buntut dugaan pemerasan tersangka pengedar obat keras. (foto: ist)

"Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri," kata Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana. 

Jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022, perwira menengah ini terancam sanksi berat, mulai dari sanksi etik hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut