Dirresnarkoba Polda NTT Dicopot Diduga Peras Pengedar Obat Rp375 Juta, Terancam Dipecat
JAKARTA, iNews.id – Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTT, Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro, resmi dinonaktifkan dari jabatannya setelah diduga terlibat aksi pemerasan terhadap tersangka pengedar obat keras senilai Rp375 juta.
Aksi ilegal ini diduga dilakukan bersama sejumlah personel lainnya saat menangani kasus peredaran obat terlarang jenis poppers.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menjelaskan, kasus ini mencuat saat proses penyidikan perkara kesehatan yang berlangsung pada Maret hingga Juli 2025. Muncul dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang oleh perwira menengah tersebut.
"Dalam proses penyidikan muncul dugaan penyalahgunaan wewenang melibatkan KBP ATB (Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro) bersama sejumlah anggota lainnya," ujar Henry, Minggu (15/3/2026).
Modus yang digunakan adalah melakukan negosiasi terkait aset dan memanfaatkan masa penahanan dua tersangka berinisial SF dan JH. Total uang yang diperas dari para tersangka mencapai angka Rp375 juta.
Ironisnya, tindakan oknum polisi ini berdampak buruk pada penegakan hukum. Henry menyebutkan bahwa tahap II atau penyerahan tersangka ke pihak kejaksaan menjadi terhambat. Bahkan, salah satu tersangka pengedar obat keras tersebut kini menghilang dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain Kombes Ardiyanto, Bidpropam Polda NTT juga telah memeriksa sejumlah personel lainnya, termasuk Kanit Narkoba AKP Hadi Samsul Bahri dan lima penyidik pembantu.
Guna menjaga objektivitas pemeriksaan, Kombes Ardiyanto kini telah ditarik dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Divisi Propam Polri.
"Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri," kata Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana.
Jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022, perwira menengah ini terancam sanksi berat, mulai dari sanksi etik hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
Editor: Kastolani Marzuki