get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Balaraja Tangerang: Waktu Tempuh, Kenyamanan dan Lalu Lintas

Polda Banten Gerebek Tempat Praktik Dokter Gadungan di Serang, 1 Tersangka Ditangkap

Rabu, 23 September 2020 - 18:28:00 WIB
Polda Banten Gerebek Tempat Praktik Dokter Gadungan di Serang, 1 Tersangka Ditangkap
Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari penggerebekan tempat praktik dokter ilegal di Perumahan Bumi Agung I, Blok D4 Nomor 26, RT 006, RW 011, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu (23/9/2020). (Foto: iNews/Mahesa Apriandi)

SERANG, iNews.id – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Banten menggerebek tempat praktik dokter ilegal di Perumahan Bumi Agung I, Blok D4 Nomor 26, RT 006, RW 011, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu (23/9/2020). Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu tersangka.

Penggeledahan salah satu rumah yang dijadikan tempat praktik jual beli obat tidak disertai izin dokter tersebut langsung dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo. Penggerebekan sempat menyita perhatian warga sekitar yang sebelumnya tidak menduga lokasi tersebut dijadikan praktik medis ilegal.

Petugas mengamankan tersangka ND, yang merupakan dokter gadungan. ND pernah menempuh pendidikan keperawatan, namun tak selesai. Tersangka memasarkan jasa dan produk kesehatan melalui media sosial Instagram dengan pengikut mencapai 3.700 orang.

"Kami fokus menindak praktik ilegal tindakkan medis di massa pandemi karena itu merupakan atensi kami. Apalagi ada interaksi antara yang mengaku tenaga medis dan pasien,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo.

Tersangka sudah menjalankan usahanya sejak 2018 silam. Warga sekitar tidak curiga jika tersangka tidak memiliki keahlian medis. Sebab dalam sehari, pasien yang datang untuk mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dari yang bersangkutan rata-rata lima orang.

Dari penyelidikan yang sudah dilakukan, tersangka tidak memiliki spesifikasi sebagai tenaga medis. Namun kepada para pasien, dia mengaku sebagai tenaga medis dan melakukan tindakkan medis tanpa kompetensi yang mumpuni.

Akibat aksinya, Polda Banten menjerat tersangka dengan tiga pasal berlapis. Pertama, dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Kemudian, atas tindakannya meracik obat tanpa resep dokter, tersangka dijerat dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka juga dijerat dengan UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut