get app
inews
Aa Text
Read Next : Partai Perindo Kecam Keras Pelanggaran HAM Korban Kekerasan Seksual di Sumba Barat Daya

Pilu, Mama Muda Korban Kekerasan Seksual Malah Dihukum Adat Didenda 2 Ekor Kambing 

Selasa, 01 Agustus 2023 - 11:28:00 WIB
Pilu, Mama Muda Korban Kekerasan Seksual Malah Dihukum Adat Didenda 2 Ekor Kambing 
Ilustrasi Pilu, Mama Muda Korban Kekerasan Seksual Malah Dihukum Adat Didenda 2 Ekor Kambing . (Foto: Okezone)

TANJAB TIMUR, iNews.id  - Mama muda berinisial R diduga menjadi korban kekerasan seksual di Rantau Rasau, Berbak, Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Timur, Jambi malah dihukum adat. R diminta membayar dua ekor kambing betina.

Suami korban berinisial D berusaha berjuang memenjarakan pelaku kejahatan seksual tersebut sekaligus mencari keadilan bagi istrinya.

Kepala Desa Rantau Rasau, Kuwadi saat hubungi mengakui adanya denda adat yang dijatuhkan kepada dua orang pelapor dan terlapor. 

"Sanksi itu diberikan sesuai putusan lembaga adat yang ada di Desa Rantau Rasau ini," kata Kuwadi, Selasa (1/8/2023).

Dia menjelaskan, saat itu, Kamis (27/7/2023) pihak lembaga adat dan Pemerintah Desa Rantau Rasau serta pihak-pihak terkait lainnya menggelar pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor secara tertutup. Dari hasil mediasi, salah satu poin yang tertuang yakni lembaga adat menjatuhi denda terhadap terlapor dan pelapor masing masing dua ekor kambing.

Untuk pelaku didenda dua ekor kambing jantan, sedangkan terlapor didenda dua kambing betina. Dasar itu dilakukan hukum adat karena melanggar sumbang penglihatan, pendengaran dan sumbang perbuatan.

Kemudian, kedua belah pihak secepatnya agar menyerahkan sanksi adat. Apabila denda adat tak diberikan atau tidak dibayar, maka pihak pelapor tidak boleh mengangkat kasus selanjutnya.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Tanjab Timur Brigpol Riky R Siahaan mengatakan, proses perkara yang sedang ditanganinya terpisah dari adat.

"Pada prinsipnya pihak kepolisian terus menindaklanjuti perkara ini," ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut