Pilu, Mama Muda Korban Kekerasan Seksual Malah Dihukum Adat Didenda 2 Ekor Kambing
TANJAB TIMUR, iNews.id - Mama muda berinisial R diduga menjadi korban kekerasan seksual di Rantau Rasau, Berbak, Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Timur, Jambi malah dihukum adat. R diminta membayar dua ekor kambing betina.
Suami korban berinisial D berusaha berjuang memenjarakan pelaku kejahatan seksual tersebut sekaligus mencari keadilan bagi istrinya.
Kepala Desa Rantau Rasau, Kuwadi saat hubungi mengakui adanya denda adat yang dijatuhkan kepada dua orang pelapor dan terlapor.
"Sanksi itu diberikan sesuai putusan lembaga adat yang ada di Desa Rantau Rasau ini," kata Kuwadi, Selasa (1/8/2023).
Dia menjelaskan, saat itu, Kamis (27/7/2023) pihak lembaga adat dan Pemerintah Desa Rantau Rasau serta pihak-pihak terkait lainnya menggelar pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor secara tertutup. Dari hasil mediasi, salah satu poin yang tertuang yakni lembaga adat menjatuhi denda terhadap terlapor dan pelapor masing masing dua ekor kambing.
Untuk pelaku didenda dua ekor kambing jantan, sedangkan terlapor didenda dua kambing betina. Dasar itu dilakukan hukum adat karena melanggar sumbang penglihatan, pendengaran dan sumbang perbuatan.
Kemudian, kedua belah pihak secepatnya agar menyerahkan sanksi adat. Apabila denda adat tak diberikan atau tidak dibayar, maka pihak pelapor tidak boleh mengangkat kasus selanjutnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Tanjab Timur Brigpol Riky R Siahaan mengatakan, proses perkara yang sedang ditanganinya terpisah dari adat.
"Pada prinsipnya pihak kepolisian terus menindaklanjuti perkara ini," ucapnya.
Bahkan dari keterangan yang didapat, suami korban sudah ikut dengan pihak polsek setempat melakukan penangkapan terhadap pelaku. Namun pelaku berhasil kabur kini masih dalam proses pengejaran.
Untuk diketahui, kejadian tersebut bermula pada tanggal 25 Mei 2023 malam. Saat itu, pelaku yang diketahui berinisial J yang merupakan tetangga dekat korban mendatangi rumah korban.
Kemudian, mama muda tersebut diiming-imingi diberikan ikan. Tanpa rasa curiga, korban membukakan pintu rumahnya.
Namun setelah pintu dibuka, pelaku langsung menyarungi korban. Tidak hanya itu, korban juga dibekap dan diancam dengan senjata tajam.
Beruntung, anak korban bangun dari tidurnya dan memanggil nama korban. Takut perbuatannya ketahuan, pelaku langsung kabur melarikan diri.
Sementara, saat kejadian suami korban tak berada di rumah karena sedang bekerja. Tidak terima dengan kejadian tersebut,, korban dan sang suami langsung melapor ke Polsek Berbak pada 27 Mei 2023 di unit PPA Satreskrim Polres Tanjab Timur.
Saat ini, korban sudah menjalani dua kali pemeriksaan psikologi oleh UPTD PPA Provinsi Jambi dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanjab Timur.
Editor: Nani Suherni